Surat Edaran Bupati Subang Perpanjangan ke-10 PPKM (Poin 1-7) : Supermarket, Minimarket Tutup Jam 19.00 WIB

- 21 Juni 2021, 05:31 WIB
/Sumber: Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Bupati Subang Ruhimat mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang memperpanjang untuk ke-10 kalinya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19 di Kabupatennya.

Dalam Surat Edaran tertanggal 16 Juni 2021, menyebutkan hasil evaluasi Satgas Covid-19 bahwa terjadi peningkatan peningkatan kasus penyebaran virus berbahaya tersebut yang berdampak pada penambahan kasus positif dan kematian.

Kang Jimat menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Subang untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah peningkatan kasus pandemi covid 19 yang sedang tinggi di Kabupaten Subang.

Surat Edaran Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 Tentang "Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang berlaku sejak 16 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.

Baca Juga: Tanggulangi Lonjakan Kasus Covid-19, Tempat Wisata dan Hiburan di Subang Harus Tutup Sementara

Berikut detail dari perpanjangan ke-10 PPKM di Subang :

1. Penutupan Sementara Tempat Hiburan/Cafe/Karaoke/Spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang.

2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

3. Jam Operasional Pasar Induk Mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x