Surat Edaran Bupati Subang Perpanjangan ke-10 PPKM (Poin 1-7) : Supermarket, Minimarket Tutup Jam 19.00 WIB

- 21 Juni 2021, 05:31 WIB
/Sumber: Prokompim Setda Subang/

4. Jam operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB

6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang.

7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/67/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang.

Infografis dari Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang:

PPKM ke-10 di Kabupaten Subang/Prokompim Setda Subang
PPKM ke-10 di Kabupaten Subang/Prokompim Setda Subang

Baca selanjutnya: Poin ke 8-17 disini.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah