4. Jam operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB
6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang.
7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/67/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang.
Infografis dari Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang:
Baca selanjutnya: Poin ke 8-17 disini.
***