BERITA SUBANG - Berikut poin 8-27 terkait Surat Edaran terkait perpanjangan ke-10 Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang.
Surat Edaran Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 tentang "Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang ini berlaku sejak 16 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Sementara poin 8-17, diantaranya juga menyebutkan bahwa Pecel Lele, Tukang Nasi Goreng wajib tutup Jam 20.00 WIB.
Berikut detail dari poin ke 18-27 :
18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;