Surat Edaran Bupati Subang Perpanjangan ke-10 PPKM (18-27) : Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen, Prokes Ketat

- 21 Juni 2021, 06:16 WIB
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi pada rapat terkait PPKM baru-baru ini
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi pada rapat terkait PPKM baru-baru ini /Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Berikut poin 8-27 terkait Surat Edaran terkait perpanjangan ke-10 Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang.

Surat Edaran Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 tentang "Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang ini berlaku sejak 16 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.

Poin ke 1-7 yang menyebutkan diantaranya supermarket dan minimarket wajib tutup jam 19.00 dapat dicek di sini.

Sementara poin 8-17, diantaranya juga menyebutkan bahwa Pecel Lele, Tukang Nasi Goreng wajib tutup Jam 20.00 WIB.

Berikut detail dari poin ke 18-27 :

18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x