Terpidana Kakek Hendra Subrata Dijebloskan Ke Lapas Salemba Pasca Isolasi Usai di Deportasi dari Singapura

- 30 Juni 2021, 11:02 WIB
Terpidana Hendra Subrata dikawal Jaksa eksekutor
Terpidana Hendra Subrata dikawal Jaksa eksekutor /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai selama 4 tahun penjara ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Selasa, 29 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Hendra Subrata sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dengan menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.

"Terhadap terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak tiga kali," ujar Leonard dalam Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kakek Hendra Subrata Buron Kejagung 10 Tahun, Ketangkap di Singapura Saat Perpanjangan Paspor

Pertama kata Leonard dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19. Kedua, dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi terpidana Hendra Subrata sehat.

"Ketiga pada Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Covid-19," tuturnya.

Lanjut Leonard, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata dibawa oleh Jaksa eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara.

Baca Juga: Buronan Hendra Subrata Kasus Pembunuhan Segera di Deportasi Dari Singapura

Sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x