Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap P-21, Dua Tersangka Anggota Polri Bakal di Sidang

- 25 Juni 2021, 23:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

Karena berdasarkan Pasal 109 KUHAP, kasus EPZ dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut hanya menetapkan dua tersangka FR dan MYO yang notabene anggota Polri dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Komnas HAM awal Januari 2020 melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Aksi kejar mengejar antara aparat dengan laskar FPI itu terjadi disepanjang jalan Internasional Karawang Barat, yang diduga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah