Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap P-21, Dua Tersangka Anggota Polri Bakal di Sidang

- 25 Juni 2021, 23:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Berkas perkara tersangka berinisial FR dan MYO atas kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah diteliti Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.

"Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kapuspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Dikatakan Leonard berkas perkara tindak pidana pembunuhan itu merupakan hasil penyidikan Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap atau P-21, setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti pada hari ini.

"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21," tuturnya.

Baca Juga: Anggota FPI Tewas di Tragedi KM50, Ini Temuan Komnas HAM Yang Mengagetkan

Selanjutnya, kata dia tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim penyidik pada Bareskrim untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.

"Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Awalnya kasus ini menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ditengah proses penyidikan satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Polri Akan Pelajari Temuan Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x