SKB Pedoman UU ITE Resmi Diteken, Berikut Isi Pasal Ada Sebut Wartawan

- 23 Juni 2021, 22:09 WIB
Dari kiri kekanan, Menkominfo Johnny G Plate, Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Dari kiri kekanan, Menkominfo Johnny G Plate, Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Foto: Humas Kemenkopolhukam/

BERITA SUBANG - Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi meneken kriteria Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Pedoman UU ITE ini diharapkan bagi penegakan hukum tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang penandatanganannya disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SKB UU ITE Resmi di Teken, Menkominfo: Penyelesaian Masalah Tanpa Menempuh Peradilan

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1). Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2). Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x