SKB UU ITE Resmi di Teken, Menkominfo: Penyelesaian Masalah Tanpa Menempuh Peradilan

- 23 Juni 2021, 21:56 WIB
Dari kiri kekanan, Menkominfo Johnny G Plate, Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Dari kiri kekanan, Menkominfo Johnny G Plate, Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Foto: Humas Kemenkopolhukam/

BERITA SUBANG - Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Menyusul telah ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung terkait kriteria Pedoman Implementasi UU ITE.

"Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan," tuturnya usai penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Hal ini kata dia perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Baca Juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi di Teken, Mahfud MD: Karena Mengandung Pasal Karet

Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

"Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," tandas Johnny G. Plate.

Sebelumnya dengan ditekennya SKB UU ITE itu oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, kata Menkopolhukam Mahfud MD diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x