Pada perkembangannya juga signifikan, dimana sebelum reformasi jangankan Gubernur atau Menteri setingkat Bupati sajapun selama 32 tahun tidak pernah tersentuh oleh hukum dalam arti dijadikan tersangka.
Namun, kata Jhon sejak reformasi Bupati, Gubernur hingga Menteri bahkan Ketua Lembaga Peradilan dan Ketua Mahkamah Konstitusi telah diproses dan bahkan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde karena melakukan perbuatan korupsi.
Bahkan ironinya sejak 10 tahun terakhir ini justru beberapa oknum penegak hukum Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim bahkan anggota DPR, DPRD juga tersangkut perbuatan tercela dalam kasus korupsi atau suap menyuap dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Desak Satgas BLBI Buru Pengembalian Uang BLBI Rp110 T
Lanjut Jhon dengan seiring berjalannya waktu akhir-akhir ini slogan "Jadikan Hukum Menjadi Panglima" sudah tidak lagi kedengaran padahal pencapaian cita-cita reformasi dalam penegakkan hukum masih sangat jauh dari harapan dan sebaliknya justru saat ini sangat banyak permasalahan hukum yang menjadi polemik di masyarakat termasuk masalah di Lembaga Penegak Hukum KPK yang dibentuk sejak awal merupakan lembaga yang kuat atau superbody dan independen bebas dari intervensi pihak manapun dalam pemberantasan korupsi.***