Praktisi Hukum Saor Siagian Terkait Korupsi Bansos: 'Ibarat Menari di Atas Mayat-Mayat Orang Lain'

- 8 Desember 2020, 23:32 WIB
Dokumentasi foto Saor Siagian
Dokumentasi foto Saor Siagian /@saorsiagianlawfirm via Instagram/

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Saor Siagian mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kasus dugaan suap bantuan sosial sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Jabodetabek sangat layak dihukum mati. 

Berbicara pada acara Indonesia Lawyers Club di channel TVOne Selasa, 8 Desember 2020, malam Saor mengatakan yang dilakukan menteri sosial Juliari P Batubara adalah "kejahatan yang sempurna" ditengah krisis.

"Sangat layak dihukum mati, ini kejahatan yang sempurna. KPK saya dorong untuk ini," kata pakar hukum, yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum Novel Baswedan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan kasus penyiraman air keras tahun lalu.

Baca Juga: Benerkah KPK Bisa Seret Mensos Juliari Batubara Menuju Hukuman Mati? Cek Video Omongan Ketua KPK Ini

Saor Siagian, pengacara kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengatakan ada seorang menteri yang ketika pada masa krisis, dimana ia sudah dibayar oleh negara, tega mengkorupsi dana bantuan yang harusnya untuk publik.

Ia mengibaratkan mensos Juliari P Batubara seperti "orang yang bisa menari-nari diatas mayat-mayat orang lain."

"Covid ini pandemi, bukan hanya mengancam 270 juta bangsa Indonesia tapi, tapi sudah 50 juta masuk sekian. Sekarang kejahatan apa seperti ini yang bisa maafkan?," kata Saor Siagian pada acara ILC dengan tema ILCBansosDipungli.

Baca Juga: Siap-siap, Di luar Bansos KPK Siap Usut Korupsi di Pos Perlindungan Sosial Lain

Beberapa narasumber yang hadir diantaranya adalah Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, anggota DPR dari partai Gerindra Fadli Zon dan anggota DPR dari partai PKS Mardani Ali Sera.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah