Praktisi Hukum Ini Sesalkan KPK Masih Disibukan Dengan Alih Status Pegawai KPK ke ASN

- 11 Juni 2021, 13:14 WIB
Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean
Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean /Foto: Tangkaplayar dialog TVRI/

BERITA SUBANG - Pratisi Hukum Jhon SE Panggabean menilai sejak awal reformasi, KPK diharapkan mampu menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi, namun sangat disayangkan saat ini KPK sibuk dengan masalah interen terkait perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pasca revisi undang-undang KPK yang hingga saat ini menjadi pembahasan yang hangat hingga menjadi polemik.

Karenanya Jhon berpendapat seyogyanya segera diakhiri, apabila tidak selain merugikan lembaga KPK juga akan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Keadaan atau realita penegakan hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan masih memerlukan perjuangan yang panjang dan memerlukan penegak-penegak hukum serta pejabat-pejabat yang mempunyai integritas moral yang tinggi yang berkomitmen mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan politik," tutur Jhon SE Panggabean dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Dewas KPK Tumpak Panggabean Pecat IGAS Pegawai KPK Pencuri Barbuk Perkara Korupsi Emas Batangan Nyaris 2 Kg

Dikatakan dia, meski kondisi penegakkan hukum saat ini belum mencapai sebagaimana yang dicita-citakan sejak reformasi, namun sebagai masyarakat Indonesia harus optimis dan bangkit dengan tetap semangat untuk memberikan kontribusi dalam penegakkan hukum.

"Minimal perbuatan yang diawali dari diri sendiri dan tidak henti-hentinya menyuarakan hukum dan kebenaran. Karena Tuhan cinta akan hukum dan keadilan serta penegakan hukum," tutur Jhon SE Panggabean.

Dia menghimbau untuk bersama-sama memikirkan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum secara baik dan positif demi kepentingan bersama dalam membangun Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Pasalnya, kata Jhon SE Panggabean ketika menglelisik perjalanan penegakan hukum pasca reformasi dan lahirnya KPK dari sisi kuantitas atau jumlah perkara yang disidik atau diproses hingga ke tingkat pengadilan cukup signifikan perkembangannya. Begitu juga dari segi kualitas atau bobot perkara yang ditangani oleh Penegak Hukum terutama oleh KPK.

Baca Juga: Praktisi Hukum: TWK Tak Tepat Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Meski Pelantikan ke ASN Tetap Jalan

Pada perkembangannya juga signifikan, dimana sebelum reformasi jangankan Gubernur atau Menteri setingkat Bupati sajapun selama 32 tahun tidak pernah tersentuh oleh hukum dalam arti dijadikan tersangka.

Namun, kata Jhon sejak reformasi Bupati, Gubernur hingga Menteri bahkan Ketua Lembaga Peradilan dan Ketua Mahkamah Konstitusi telah diproses dan bahkan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde karena melakukan perbuatan korupsi.

Bahkan ironinya sejak 10 tahun terakhir ini justru beberapa oknum penegak hukum Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim bahkan anggota DPR, DPRD juga tersangkut perbuatan tercela dalam kasus korupsi atau suap menyuap dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Desak Satgas BLBI Buru Pengembalian Uang BLBI Rp110 T

Lanjut Jhon dengan seiring berjalannya waktu akhir-akhir ini slogan "Jadikan Hukum Menjadi Panglima" sudah tidak lagi kedengaran padahal pencapaian cita-cita reformasi dalam penegakkan hukum masih sangat jauh dari harapan dan sebaliknya justru saat ini sangat banyak permasalahan hukum yang menjadi polemik di masyarakat termasuk masalah di Lembaga Penegak Hukum KPK yang dibentuk sejak awal merupakan lembaga yang kuat atau superbody dan independen bebas dari intervensi pihak manapun dalam pemberantasan korupsi.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah