Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Asabri Sepanjang 7 Tahun Capai Puluhan Triliun, Sungguh Fantastis

- 31 Mei 2021, 23:34 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Wakilnya Setia Untung Arimuladi saat menerima Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Wakilnya Setia Untung Arimuladi saat menerima Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin ungkap bahwa nilai penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara PT. Asabri sepanjang tujuh tahun sejak 2012 sampai 2019 mencapai puluhan triliun, ini sungguh fantastis.

"Nilai kerugian negara akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama 2012 sampai 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," tuturnya usai menerima kunjungan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Burhanuddin menegaskan hasil perhitungan ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejak diserahkan pada medio Januari 2021.

"Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021," tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri, Susul Damiri dan Sonny di Rutan

Lanjut dia, dengan selesainya perhitungan kerugian negara itu, kata Burhanuddin tim jaksa penyidik gedung bundar sudah langsung menindaklanjuti perkara ini dengan pelimpahan tahap dua dari jaksa penyidik Gedung Bundar ke jaksa penuntut pada Kejari Jaktim.

"Sehingga perkara telah dilakukan serahterima yakni tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021," tuturnya.

Karenanya mantan Jamdatun tahun 2014 itu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim BPK RI yang telah bekerjasama dengan Kejagung sehingga permintaan perhitungan dapat selesai.

Baca Juga: Bongkar Pusaran Korupsi Asabri Rp23,7 T, Jaksa Buru Aset Tersangka Hingga ke Luar Negeri

Sementara saat jumpa pers di depan gedung Jaksa Agung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK RI dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.

"Bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut," tutur Agung Firman Sampurna.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan 8 Orang Tersangka, Dua Bekas Dirut Asabri, Semuanya Langsung di Bui

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai 2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.

"Saham dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. Asabri (Persero)," tuturnya.

Agung Firman Sampurna juga senada dengan Jaksa Agung, bahwa nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama tujuh tahun itu sebesar Rp 22,78 Triliun.

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan

"Laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri (Persero) selama 2012 sampai 2019 telah disampaikan oleh BPK kepada Kejagung pada 27 Mei 2021," timpalnya menguatkan pernyataan Burhanuddin.

Lanjut dia, pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejagung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK.

Baca Juga: Kejagung dan Mabes Polri Bergandengan Ungkap Dugaan Korupsi Asabri

Dengan hasil penghitungan itu diharapkan, kata Agung Firman hasil nilai atas kerugian keuangan negara itu dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT. Asabri (Persero) dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.

Saat pertemuan diruang kerja Jaksa Agung dengan pihak BPK, Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Jampidsus Ali Mukartono serta Direktur Penyidikan Febri Adriansyah.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah