Rizieq Shihab di Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, dan 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:37 WIB
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Susana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur /Foto: PMJNews/

Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. yang meminta hukuman badan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun pasal berlapis yang didakwakan ke mantan pimpinan FPI dalam kasus kerumunan di Megamendung itu yakni, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sementara di kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, bekas pentolan FPI itu Rizieq Shihab di vonis hukuman badan selama 8 bulan penjara bersama 5 tersangka lainnya mantan pimpinan Front Pembela Islam dalam kasus tersebut yang terjadi pada 14 November 2020 silam.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Diwarnai Aksi Walk Out Tim Penasehat Hukum, Majelis Hakim Tunda Dakwaan JPU

Adapun lima terdakwa lainnya yang duduk dikursi pesakitan bersama Rizieq Shihab yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis. Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggara tindak pidana kekarantinaan kesehatan, menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan penjara," tutur Hakim Ketua Suparman.

Pasal yang menjerat Rizieq Shihab dan kawan-kawan yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang kekarantinaan Kesehatan.

Dalam kasus petamburan hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 pada masa pandemi.

Baca Juga: Polisi Tahan Pentolan FPI KH Sobri di Kasus Kerumunan Pentamburan Deretan Perkara Rizieq Shihab

Hal yang meringankan terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkanb pemeriksaan persidang, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan guru agama.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah