BERITA SUBANG - Bocoran hasil pemeriksaan mantan Gubernur Alex Noerdin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono bilang semua kasus pidana khusus diawasi, tak terkecuali kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp130 miliar oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin, 3 Mei 2021.
Ali Mukartono mengatakan penanganan kasus korupsi di awasi oleh Gedung Bundar Kejagung, tidak hanya kasus yang telah menjerat empat orang tersangka itu.
"Perkara itu diawasi Kejagung, bukan hanya perkara Masjid Sriwijaya," ucap Jampidsus Ali Mukartono.
Dirinya menjelaskan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditangani jaksa penyidik Kejati Sumsel dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, lantaran yang bersangkutan berada di Jakarta.
"Jadi yang bersangkutan minta di Kejagung, engak apa-apa kita fasilitasi, tapi materi pemeriksaannya Kejati Sumsel yang tahu," ungkapnya.
Ali Mukartono menegaskan untuk penanganan kasus ini, jaksa penyidik Pidsus Kejagung tidak akan mengambil alih, cukup di proses oleh jaksa Kejati Sumsel.
"Tidak ada pengambilalihan, cukup di Sumsel saja, kan bekas sini juga (Kajati Sumsel M Rum)," ungkapnya.