"Oleh karenanya kita tidak perlu lagi memikirkan perkara ini untuk di proses secara pidana karena akan sia-sia apalagi sudah ada SP3 yang dikeluarkan KPK," ungkap dia.
Namun kata Jhon Panggabean yang perlu diingatkan kepada Satgas BLBI adalah bahwa secara hukum perdata masalah ini pun bisa daluwarsanya.
"Karenanya Satgas BLBI harus segera melakukan upaya hukum perdata sebelum perkara ini daluwarsa, karena secara hukum perdata sesuai dengan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata menentukan bahwa penagihan Piutang daluwarsa setelah lewatnya waktu 30 tahun," tandas Jhon Panggabean.
Seperti diketahui Pemerintah berdasarkan Keppres No.6 Tahun 2021 membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI (Satgas BLBI) pada 6 April 2021.
Adapun pelaksana dari Satgas BLBI itu yakni, Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung; Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan lainnya. Dengan Pengarah ada lima orang Menteri termasuk Jaksa Agung dan Kapolri
Tujuan dari satgas BLBI ini untuk pemburuan atau menagih uang negara dari obligator yang nilainya mencapai Rp.110 Triliun.***