Praktisi Hukum Desak Satgas BLBI Buru Pengembalian Uang BLBI Rp110 T

- 27 April 2021, 20:46 WIB
Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean
Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean /Doc. Jhon Panggabean/

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Jhon S.E Panggabean menegaskan pemerintah harus serius mengejar pengembalian uang BLBI ratusan triliun, pasca dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI menyusul telah di SP3-kannya tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya oleh KPK.

"Uang Rp110 triliun yang merupakan uang negara yang jumlahnya sangat besar haruslah segera diburu oleh Satgas BLBI secara cepat sebelum daluwarsa dan uang tersebut," ujar Jhon Panggabean dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Hal itu kata dia, agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia yang saat ini dalam keadaan sulit. Jadi sambung dia ucapan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut meski kasus Syamsul Nursalim sudah di SP3 apabila di kemudian ada pidananya maka masih dapat di proses.

Baca Juga: Penghentian Perkara BLBI Syamsul Nursalim, GIAD Nilai KPK Buka Kotak Pandora Gelombang SP3 Korupsi Lainnya

"Hal itu sudah tidak tepat lagi, karena menurut teori hukum dan dalam praktek penyidikan perkara ini secara pidana untuk saat ini sudah kadaluwarsa, karena tempus delicti atau waktu kejadian perbuatan dilakukan pada tahun 1998," papar dia.

Atau lanjut Jhon Panggabean, setidak-tidaknya kasus itu sudah lewat 18 tahun dimana berdasarkan KUHAP Pasal 78, terhadap perbuatan pidana dengan ancaman hukuman tertinggi yakni seumur hidup atau hukuman mati saja daluwarsa adalah setelah 18 tahun.

"Sedangkan tempus delicti perkara ini sudah lebih dari 18 tahun atau setidaknya sudah 22 tahun," ujar Jhon.

Sedangkan khusus dugaan pidana yang berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan tahun 2004 daluwarsanya tinggal 11 bulan lagi.

Baca Juga: Khawatir Perkara Bakal di SP3 Seperti BLBI, MAKI Praperadilkan KPK Terkait 5 Perkara Mangkrak

"Oleh karenanya kita tidak perlu lagi memikirkan perkara ini untuk di proses secara pidana karena akan sia-sia apalagi sudah ada SP3 yang dikeluarkan KPK," ungkap dia.

Namun kata Jhon Panggabean yang perlu diingatkan kepada Satgas BLBI adalah bahwa secara hukum perdata masalah ini pun bisa daluwarsanya.

"Karenanya Satgas BLBI harus segera melakukan upaya hukum perdata sebelum perkara ini daluwarsa, karena secara hukum perdata sesuai dengan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata menentukan bahwa penagihan Piutang daluwarsa setelah lewatnya waktu 30 tahun," tandas Jhon Panggabean.

Seperti diketahui Pemerintah berdasarkan Keppres No.6 Tahun 2021 membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI (Satgas BLBI) pada 6 April 2021.

Baca Juga: KPK Cetak Rekor Pertama Menghentikan Kasus BLBI Perkara Dua Tersangka Pasutri Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Adapun pelaksana dari Satgas BLBI itu yakni, Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung; Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan lainnya. Dengan Pengarah ada lima orang Menteri termasuk Jaksa Agung dan Kapolri

Tujuan dari satgas BLBI ini untuk pemburuan atau menagih uang negara dari obligator yang nilainya mencapai Rp.110 Triliun.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah