-Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
-Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
-Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan Covid-19
Sementara itu ada wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan yakni;
-Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
-Jabodetabek
-Bandung Raya
-Jogja Raya