Ini Regulasi Pemerintah Tentang Pengendalian Transportasi Massa Idul Fitri 1442 H

- 9 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

-Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

-Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

-Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan Covid-19

Baca Juga: Bau Amis Menyengat Hidung di Desa Lamanele, Lokasi Pencarian Korban Bencana Longsor Gunung Ile Buleng di NTT

Baca Juga: Profil Ebru Sahin, Pemeran Reyyan di Hercai, Bilang Begini ke Pacarnya 'Semuanya Mudah Saat Kamu di Sampingku

Sementara itu ada wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan yakni;

-Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

-Jabodetabek

-Bandung Raya

-Jogja Raya

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah