-Demak, Ungaran, dan Purwodadi
-Solo Raya
-Gresik, Bangkalan, Mojokerto,
Surabaya, Sidoarjo
-Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
- Larangan untuk Transportasi Laut
Berlaku mulai dari H-15 hingga H+15.
Pengecualian:
-Kapal Kargo
-Angkutan Khusus yang melayani 1 kecamatan, kabupaten, provinsi.
-Angkutan TNI/Polri, ASN dengan surat dinas, dan petugas medis