Ini Regulasi Pemerintah Tentang Pengendalian Transportasi Massa Idul Fitri 1442 H

- 9 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

-Demak, Ungaran, dan Purwodadi

-Solo Raya

-Gresik, Bangkalan, Mojokerto,

Surabaya, Sidoarjo

-Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

  1. Larangan untuk Transportasi Laut

Berlaku mulai dari H-15 hingga H+15.

Pengecualian:

-Kapal Kargo

-Angkutan Khusus yang melayani 1 kecamatan, kabupaten, provinsi.

-Angkutan TNI/Polri, ASN dengan surat dinas, dan petugas medis

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah