Ini Regulasi Pemerintah Tentang Pengendalian Transportasi Massa Idul Fitri 1442 H

- 9 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

BERITA SUBANG - Pemerintah secara resmi melarang semua pihak mulai dari masyarakat hingga ASN untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Untuk mendukung kebijakan itu, Pemerintah mengeluarkan aturan ketat dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.

Sayangnya, hasil survei menunjukkan masih ada sekitar 27 juta orang yang nekad untuk tetap pulang kampung alias memaksa mudik.

Baca Juga: Buron Dari Kejaran Jaksa Kejati DKI, Norman Ketangkap Di Sate Boegil Cempaka Putih

Berikut aturan lengkap larangan mudik:

  1. Larangan transportasi darat berlaku untuk:

-Kendaraan bermotor umum : bus dan mobil penumpang

-Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Ada beberapa pengecualian yakni:

Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x