-Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping
-Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
-Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
-Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
-Kendaraan dinas TNI/Polri
-Kendaraan dinas jalan tol
-Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
-Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang
-Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano dan juga penyeberangan yang lain)