Ini Regulasi Pemerintah Tentang Pengendalian Transportasi Massa Idul Fitri 1442 H

- 9 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

-Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping

-Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

-Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

-Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

-Kendaraan dinas TNI/Polri

-Kendaraan dinas jalan tol

-Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

-Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

-Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano dan juga penyeberangan yang lain)

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah