-Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan seperti transportasi darat
3, Larangan untuk Kereta Api
Seluruh rute antarkota ditiadakan untuk tanggal 6-17 Mei 202i
Pengecualian:
Seluruh kereta perkotaan, hanya operasional jam dibatasi
Mereka yang membawa surat dinas
- Larangan untuk Transportasi Udara\
Larangan penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
Pengecualian:
-Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
-Tamu kenegaraan