Ini Regulasi Pemerintah Tentang Pengendalian Transportasi Massa Idul Fitri 1442 H

- 9 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

-Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan seperti transportasi darat

3, Larangan untuk Kereta Api

Seluruh rute antarkota ditiadakan untuk tanggal 6-17 Mei 202i

Pengecualian:

Seluruh kereta perkotaan, hanya operasional jam dibatasi

Mereka yang membawa surat dinas

  1. Larangan untuk Transportasi Udara\

Larangan penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

Pengecualian:

-Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

-Tamu kenegaraan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah