Oknum Satgas Diduga Gelapkan Dana Bantuan Covid-19 Ditahan Aparat

- 27 Maret 2021, 06:07 WIB
Kejari Tabanan Bali memproses hukum oknum Satgas yang menyelewengkan bantuan penanganan dampak Covid-19.
Kejari Tabanan Bali memproses hukum oknum Satgas yang menyelewengkan bantuan penanganan dampak Covid-19. ///facebook.com/kejaritabanan/tangkapan layar///

BERITA SUBANG - Aparat hukum menahan seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) karena diduga menggelapkan dana bantuan penganganan dampak pandemi Covid-19 di Tabanan, Bali.

INA (39), seorang oknum Satgas Penanganan Covid-19 Desa Pujungan di Tabanan, Bali diduga telah menyelewengkan bantuan itu untuk kepentingan pribadinya.

Oknum Satgas itu sebelumnya diberi kepercayaan sebuah yayasan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat dan kelompok sebesar Rp55 Juta yang ternyata tidak tersalur seluruhnya.

"Bantuan tersebut digelapkan oleh oknum Satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Tabanan Pande Mahaputra di Bali seperti dikutip Antara, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: BMKG Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Waspadai Hujan Disertai Kilat di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Baca Juga: Piala Menpora Ada di Jadwal Indosiar Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021, Persija vs Borneo FC dan PSM vs Bhayangkara

Saat ini, lanjut Pande, yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tabanan, "menunggu proses lebih lanjut".

Namun Pande menegaskan, "ini bukan perkara korupsi melainkan tindak pidana umum biasa (dengan) ancaman pasalnya 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun".

Penggelapan terjadi ketika sebuah yayasan pada Juli tahun lalu menyediakan berbagai bantuan berupa uang tunai, sembako, bedah rumah, hingga pemberian sepeda motor.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x