BERITA SUBANG - Aparat hukum menahan seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) karena diduga menggelapkan dana bantuan penganganan dampak pandemi Covid-19 di Tabanan, Bali.
INA (39), seorang oknum Satgas Penanganan Covid-19 Desa Pujungan di Tabanan, Bali diduga telah menyelewengkan bantuan itu untuk kepentingan pribadinya.
Oknum Satgas itu sebelumnya diberi kepercayaan sebuah yayasan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat dan kelompok sebesar Rp55 Juta yang ternyata tidak tersalur seluruhnya.
"Bantuan tersebut digelapkan oleh oknum Satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Tabanan Pande Mahaputra di Bali seperti dikutip Antara, Jumat 26 Maret 2021.
Saat ini, lanjut Pande, yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tabanan, "menunggu proses lebih lanjut".
Namun Pande menegaskan, "ini bukan perkara korupsi melainkan tindak pidana umum biasa (dengan) ancaman pasalnya 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun".
Penggelapan terjadi ketika sebuah yayasan pada Juli tahun lalu menyediakan berbagai bantuan berupa uang tunai, sembako, bedah rumah, hingga pemberian sepeda motor.