Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bagi Semua Pihak Tanpa Terkecuali

- 26 Maret 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pexels/Mikechie Esparago.

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah melarang semua pihak untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021.

Menurut dia, aturan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Mudik 2021, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Kawasan Berikat Nusantara Atas Pengelolaan Pelabuhan Marunda

Baca Juga: Demokrat kubu Moeldoko Yakin Menkumham Tidak Terprovokasi Opini Menyesatkan Kubu AHY

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali jika betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat tingkat menteri, Jumat 26 Maret 2021.

Muhadjir menambahkan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Kebijakan ini juga mengatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x