BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, pemerintah melarang semua pihak untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021.
Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali jika betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, usai rapat tingkat menteri, Jumat 26 Maret 2021..
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bagi Semua Pihak Tanpa Terkecuali
Baca Juga: Demokrat kubu Moeldoko Yakin Menkumham Tidak Terprovokasi Opini Menyesatkan Kubu AHY
Baca Juga: Polisi Kawal Pembacaan Eksepsi Rizieq Shihab di PN Jaktim
Menurut dia, aturan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Muhadjir Effendy menambahkan, aturan-aturan penunjang peniadaan mudik tersebut akan ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Kebijakan ini juga mengatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.***