BERITA SUBANG – Polresta Tangerang menganggung biaya pengobatan ZM, balita berusia 2 tahun 4 bulan korban kekerasan pada anak pada video viral beberapa hari lalu di media sosial.
Video viral beberapa hari lalu menunjukan ZM, sang balita dianiaya ASD (27). ASD kemudian ditangkap Polresta Tangerang, kemudian menangkap ASD pada Senin 15 Maret 2021.
Selain memproses hukum pelaku, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menjamin pengobatan kepada korban ZM.
Baca Juga: Balita Dianiaya Pria Dewasa di Tangerang Karena Hal Sepele, Polisi Jerat Pelaku UU Perlindungan Anak
Pihaknya menjemput korban balita ZM bersama ibunya dari rumahnya dan dibawa ke RS Modern Hospital untuk di-rontgen dan diperiksa intensif melalui CT Scan hingga dirawat hingga sembuh.
"Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh,“ ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Selain itu ia akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2) guna memberikan trauma healing mengatasi psikologis korban.
Baca Juga: Viral Video di Media Sosial Balita Dianiaya Pria Dewasa Diduga
Baca Juga: Tayangan Infotainment Aurel Atta Tunangan Sampai Nikah di Stasiun TV Diprotes, KNRP: 'Berlebihan!' Keluarga Dekat Korban