Rompi Oranye KPK Harus Dikenakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Gegara Diduga Terkait Uang Suap Rp 2 Miliar

- 28 Februari 2021, 08:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengelar konprensi pers terkait status tersangka Nurdin Abdullah di gedung KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengelar konprensi pers terkait status tersangka Nurdin Abdullah di gedung KPK /beritasubang.com/screnshoot Youtube KPK

Ia kemudian memberikan proposal dan sebuah koper kepada Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat yang kemudian diketahui berisi uang suap, dalam perjalanan di Jalan Hasanuddin, Makasar.

Diketahui kemudian bahwa proposal tersebut terkait sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2021.

OTT dipicu peristiwa saat sebuah koper dari dalam bagasi mobil milik kontraktor Agung Sucipto dipindahkan oleh seseorang yang diketahui kemudian bernama Irfan (IF) ke dalam bagasi mobil milik Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat, Jumat malam itu Pukul 21.00 WITA.

Sehingga peristiwa tersebut mulai menyebarkan aroma busuk indikasi uang suap yang menyengat penciuman para petugas KPK.

Baca Juga: Masyarakat Subang Sesalkan Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19 Kepada 39 Tahanan Korupsi di KPK Didahulukan

Menindak-lanjuti temuan tersebut KPK kemudian menangkap pengusaha kontraktor Agung Sucipto yang diduga sebagai pemberi suap itu dua jam kemudian, yakni pada Jumat malam (26 Februari 2021) Pukul 23.00 WITA dalam perjalanannya ke Bulukumba.

Hingga secara estafet Jumat malam itu KPK kemudian mengamankan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) Pukul 00.00 WITA.

"ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dikatakan, dalam dugaan kasus suap itu Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat adalah merupakan representasi sekaligus orang kepercayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Kemudian, kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada Sabtu dini hari (27 Februari 2021) Pukul 02.00 WITA Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyusul diamankan KPK di rumah dinas-nya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah