Pergi ke Puncak Bogor Tidak Bawa Surat Antigen Covid-19? Disuruh Putar Balik Oleh Polisi!

- 7 Februari 2021, 17:35 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di bawah layar elektronik yang mengumumkan pemberlakuan ganjil-genap di tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Februari 2021.
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di bawah layar elektronik yang mengumumkan pemberlakuan ganjil-genap di tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Februari 2021. /Antara Foto/Arif Firmansyah/ARIF FIRMANSYAH

BERITA SUBANG - Pelancong yang hendak menuju Jalur Puncak Bogor wajib membawa surat hasil pemeriksaan swab antigen Covid-19. Kewajiban menunjukan surat antigen itu diterapkan Kapolres Bogor AKBP Harun di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui operasi yustisi yang digelar pada Sabtu 6 Februari 2021.

Hampir 70 persen pengendara yang hendak mengisi kegiatan akhir pekan ini ke Jalur Puncak diputar balik oleh polisi, karena tidak dapat menunjukkan surat antigen.

Hal itu dilakukan Kapolres Bogor AKBP Harun dalam  rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang berlaku di Kabupaten Bogor sejak 11 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Bogor Terapkan Ganjil-Genap untuk Kendaraan Bermotor, Ada Enam Pos Sekat di Ruas Jalan Utama

Baca Juga: Penyebar Foto dan Video Mayat Wanita Muda Tewas Mengenaskan Di Garut Terancam Penjara Enam Tahun

Berbeda dengan Pemerintah Kotamadya Bogor yang menerapkan kebijakan sistem ganjil-genap, Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan, bahwa Kabupaten Bogor tidak menerapkan sistem ganjil-genap namun pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor seperti Jalur Puncak, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen selama masa PPKM.

"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kita putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kita putar balik yang tidak membawa surat antigen," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dikutip ANTARA saat melaksanakan operasi yustisi di Gadog Ciawi Bogor, pada Sabtu 6 Februari 2021.

"Yang kami tekankan di sini adalah rapid antigen, karena yang menggunakan plat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Baca Juga: Pemilik Ganja yang Diciduk Polisi Resor Purwakarta Ternyata Punya Pistol dan 73 Peluru, Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa aturan tersebut sesungguhnya berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Bogor, namun dengan pertimbangan banyaknya pelancong yang hendak berlibur ke Jalur Puncak membuat ia berkonsentrasi melakukan operasi yustisi di Jalur Puncak tersebut.

"Banyak yang menggunakan plat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berplat nomor genap sudah aman, tapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," tandas Kapolres Bogor AKBP Harun.

Ditambahkan Kapolres Bogor AKBP Harun, bahwa operasi yustisi tersebut dilakukan guna menekan sebaran pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Bogor.***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x