BERITA SUBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac untuk lansia atau penduduk usia 60 tahun ke atas.
Kepala BPOM menyebutkan penerbitan izin ini seiring meningkatnya angka kematian akibat pandemi pada penduduk kelompok usia ini.
Menurut Penny, pasien yang terinfeksi Covid-19 pada kelompok lansia di atas 60 tahun meningkat hingga 47,3 persen. Data ini merupakan catatan KPC-PEN yang diperoleh BPOM.
"Menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberikan vaksin yang tersedia untuk prioritas diberikan kepada kelompok lansia," kata dia di Jakarta, Minggu 7 Februari 2021.
Baca Juga: Moeldoko : Konon Kata Ahli, Kopi Bisa Cegah Gangguan Pendengaran
Sebelumnya BPOM juga telah mengeluarkan izin darurat vaksin Sinovac pada Januari 2021 lalu. Meski begitu, izin hanya untuk kelompok usia 18-59 tahun.
Lebih lanjut Penny menekankan BPOM juga terus memantau hasil uji klinis fase III yang dilakukan di Brazil dan fase 1 sampai 2 yang dilakukan di China untuk kelompok lansia ini.
Pantauan uji ini untuk mendapatkan data-data keamanan dan khasiat yang baik dan cukup, sehingga kepada lansia bisa lebih disegerakan.
"Pada akhir Januari di China dan Brazil melakukan uji klinis untuk usia 60 telah mencapai subjek yang memadai dan hasilnya telah diserahkan kepada BPOM," katanya.