Bogor Terapkan Ganjil-Genap untuk Kendaraan Bermotor, Ada Enam Pos Sekat di Ruas Jalan Utama

- 7 Februari 2021, 17:05 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bima Arya mengawasi pelaksanaan sistem genap-ganjil di dekat Gerbang Tol Baranangsiang Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bima Arya mengawasi pelaksanaan sistem genap-ganjil di dekat Gerbang Tol Baranangsiang Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). /ANTARA/HO/Pemkot Bogor/

BERITA SUBANG - Hari ini Pemerintah Kota Bogor mulai memberlakukan sistem ganjil-genap bagi operasional kendaraan bermotor yang melintas melalui enam pos sekat di ruas jalan utama menuju pusat Kota Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan ini berlaku efektif pada Sabtu (6 Februari 2021) dan Minggu (7 Februari 2021), serta Jumat, Sabtu, Minggu (Tanggal 12 hingga 14 Februari 2021), di sepanjang jalan raya Kota Bogor.

Sejumlah petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Bogor bersiaga di Pos Sekat Yasmin, Bubulak, Gunung Batu, POMAD, dan Pos Sekat Gerbang Tol atau GT Baranangsiang, serta di Pos Sekat Simpang Ciawi, sejak Pukul 08.00 WIB pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Optimalisasi Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Subang, Ini yang Dilakukan Polisi

Sesuai sistem ganjil-genap, petugas memeriksa dan kemudian meminta para pengguna kendaraan pemilik nomor ujung TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ganjil untuk memutar balik karena tidak sesuai dengan angka kalender pada hari ini (Sabtu) 6 Februari 2021 yang merupakan angka genap, terkecuali bagi kasus-kasus tertentu yang sifatnya penting dan mendesak.

Seperti dikatakan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memantau pelaksanaan sistem ganjil-genap di Pos Sekat GT Baranangsiang bersama Walikota Bogor Bima Arya.

"Petugas meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah. Umumnya mereka dapat menerima (sistem ganjil-genap) dan tidak ada komplain.

Baca Juga: Moeldoko : Konon Kata Ahli, Kopi Bisa Cegah Gangguan Pendengaran

Tapi ada juga yang dikecualikan, misalnya mobil ambulans, dan pegawai rumah sakit yang berangkat kerja.
Kalau tujuannya hanya ingin jalan-jalan, maka akan kami minta memutar balik," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, dikutip jabar.antara.com, Sabtu 6 Februari 2021.  

Kapolresta Bogor menambahkan, ada juga kendaraan dengan plat ganjil yang dibolehkan melanjutkan perjalanannya karena tujuannya penting dan mendesak, yakni taksi online yang mengantar penumpangnya ke rumah sakit.
 
Sebelumnya, menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (5 Februari 2021) di Bogor, menjelaskan bahwa pemberlakuan sistem ganjil-genap merupakan kebijakan hasil kesepakatan yang dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Bogor pada Kamis (4 Februari 2021), dalam rangka optimalisasi upaya menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor dengan opsi mengurangi pergerakan warga.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah