Mantan Kepala BAIS Sebut Kasus Asabri Penghisap Darah, Minta Kejagung Tuntaskan

- 27 Januari 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi Perusahaan BUMN, Gedung Kantor Pusat Asabri, Cawang, Jakarta Timur.
Ilustrasi Perusahaan BUMN, Gedung Kantor Pusat Asabri, Cawang, Jakarta Timur. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/PT Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu, Jaksa penyidik telah memeriksa belasan orang sebagai saksi. Pada, Rabu 27 Januari 2021, Jaksa penyidik memeriksa terhadap empat orang saksi, terkait dengan perkara yang ditaksir merugikan negara itu hingga belasan triliunan rupiah.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain, berinisial SDL selaku Pegawai Asabri, IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DP IV OJK Tahun 2016-sekarang, IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan tiga pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri tersebut.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x