ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

- 25 Januari 2021, 20:31 WIB
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor.
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com / doc/

BACA Juga: Jaksa Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Penjara, Plodoi Terdakwa Di Baca Awal 2021

"Bau tidak sedap juga muncul ketika Kejaksaan Agung menyelidiki dan menyidik perkara itu. Benar saja, seperti yang telah diprediksi sejak awal, Kejaksaan Agung itu terlihat ingin melindungi Pinangki," tulis mereka.

Di narasi itu juga tertulis segala upaya terus dilakukan, mulai dari menutup akses pemeriksaan Komisi Kejaksaan, keengganan menyerahkan perkara ke KPK, sampai pada rencana ingin memberikan bantuan hukum kepada Jaksa tersebut.

BACA Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 juta Dollar AS Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Ditambah lagi, kejahatan yang diduga dilakukan Pinangki tidak diikuti dengan tuntutan yang berat. Pinangki hanya dituntut empat tahun penjara. Padahal, ia bisa saja mendapat ganjaran hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara. Apalagi dia adalah aparat hukum.

Dengan penanganan seperti ini, maka menjadi hal yang sangat wajar jika kita mengatakan bahwa tuntutan tersebut telah merusak nurani masyarakat, tidak objektif, dan hanya berpihak pada pelaku kejahatan.

BACA JugaTerungkap Gaya Hedon Jaksa Pinangki Beli Barang Mewah

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch mengajak teman-teman untuk meminta Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko #HukumBeratJaksaPinangki. Petisi ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat untuk mendorong adanya penegakan hukum yang objektif dan sepenuhnya berpihak pada korban. 

"Sebarkan petisi ini, ya teman-teman!. Dengan menandatangani petisi ini
https://chng.it/r5ptXjww," tulis ajakan itu.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah