ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

- 25 Januari 2021, 20:31 WIB
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor.
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com / doc/

BERITA SUBANG-Indonesia Corruption Watch (ICW) galang petisi dengan meminta kepada publik untuk ikut menandatangani petisi agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberi hukuman berat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan suap melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

Melalui tagar #HukumBeratJaksaPinangki ICW membuka di laman change.org yang saat ini nyaris diangka 500 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Dikutip dari laman change.org, ICW menulis bukannya menangkap pelaku kejahatan, yang dilakukannya justru bekerjasama dan membantu buronan kelas kakap kasus korupsi agar bisa lolos dari jerat hukum!.

BACA Juga: Jaksa Pinangki Sesali Perbuatannya, JPU Hanya Tuntut 4 Tahun Penjara

"Itulah yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebagai penegak hukum, bukannya menangkap, ia diduga malah membantu buronan kasus korupsi, Djoko S Tjandra, agar dapat bebas dari jerat hukum," tulis ICW dari laman itu, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

ICW menjelaskan bahwa Pinangki diduga melakukan tiga kejahatan sekaligus, suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dollar Amerika dan diduga membentuk berbagai skenario untuk membantu Djoko S Tjandra bebas dari jerat hukum, dan melakukan pencucian uang setelah membelanjakan dana hasil penerimaan itu.

BACA Juga: Kawan Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Lebih Tinggi dari Jaksa, Terbukti Bantu Suap 500 Ribu US$

Pinangki juga diduga mengurus penerbitan fatwa di Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa itu, nantinya buronan sebelas tahun tersebut tidak bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Uang yang diduga hasil suap dari Djoko S Tjandra digunakan untuk melakukan perawatan kecantikan dan menyewa apartemen di Amerika, bahkan hingga membeli mobil mewah BMW tipe X-5.

BACA Juga: Jaksa Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Penjara, Plodoi Terdakwa Di Baca Awal 2021

"Bau tidak sedap juga muncul ketika Kejaksaan Agung menyelidiki dan menyidik perkara itu. Benar saja, seperti yang telah diprediksi sejak awal, Kejaksaan Agung itu terlihat ingin melindungi Pinangki," tulis mereka.

Di narasi itu juga tertulis segala upaya terus dilakukan, mulai dari menutup akses pemeriksaan Komisi Kejaksaan, keengganan menyerahkan perkara ke KPK, sampai pada rencana ingin memberikan bantuan hukum kepada Jaksa tersebut.

BACA Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 juta Dollar AS Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Ditambah lagi, kejahatan yang diduga dilakukan Pinangki tidak diikuti dengan tuntutan yang berat. Pinangki hanya dituntut empat tahun penjara. Padahal, ia bisa saja mendapat ganjaran hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara. Apalagi dia adalah aparat hukum.

Dengan penanganan seperti ini, maka menjadi hal yang sangat wajar jika kita mengatakan bahwa tuntutan tersebut telah merusak nurani masyarakat, tidak objektif, dan hanya berpihak pada pelaku kejahatan.

BACA JugaTerungkap Gaya Hedon Jaksa Pinangki Beli Barang Mewah

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch mengajak teman-teman untuk meminta Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko #HukumBeratJaksaPinangki. Petisi ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat untuk mendorong adanya penegakan hukum yang objektif dan sepenuhnya berpihak pada korban. 

"Sebarkan petisi ini, ya teman-teman!. Dengan menandatangani petisi ini
https://chng.it/r5ptXjww," tulis ajakan itu.***

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah