Kejati NTT: Bupati Mangarai Barat Agustinus, Pengacara Achyar Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo

- 14 Januari 2021, 23:51 WIB
Kantor Kejati NTT
Kantor Kejati NTT /Penkum Kejati NTT.doc/

Selain itu, kata dia pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Dulla kepada imigrasi untuk tidak berpergian keluar daerah setelah setatusnya sebagai tersangka.

"Dari 13 orang terangka yang di tahan, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, selain Dulla juga seorang tersangka berinisial FS karena terkonfirmasi Covid-19, sedangkan tersangka A alias U berstatus buron sedang dalam pengejaran," ucapnya.

BACA Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 juta Dollar AS Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Penahanan para tersangka setelah penyidik telah menemukan alasan subyektif dan obyektif sesuai pasal 21 KUHP. Yulianto menekankan kepada 16 orang tersangka itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHP.

Dikatakannya, penyidik Kejaksaan NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan lima orang ahli yang berkompeten serta melakukan penyitaan uang dan dua hotel yang dibangun dalam lahan tanah milik pemerintah tersebut.

BACA Juga: Jaksa Tangkap Sarpin, Kades Bulungihit Diduga 'Tilep' Dana APBDes Nyaris 1 M

Terkait kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp1,3 triliun setelah pihaknya menerima hasil audit secara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Perkirakan kami sebesar Rp3 triliun merupakan estimasi dari Kejaksaan namun setelah melalui proses audit yang dilakukan BPKP maka kerugian negara hanya Rp1,3 triliun lebih," tandas Yulianto.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah