Kejati NTT: Bupati Mangarai Barat Agustinus, Pengacara Achyar Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo

- 14 Januari 2021, 23:51 WIB
Kantor Kejati NTT
Kantor Kejati NTT /Penkum Kejati NTT.doc/

BERITA SUBANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 16 orang tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dulla dan pengacara Muhammad Achyar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Mangarai Barat, NTT, yang ditaksir kerugian negara sekitar Rp.1,3 triliun.

Kepala Kejati NTT, Yulianto mengatakan 13 orang telah dilakukan penahanan termasuk pengacara Achyar, sementara sang Bupati urung di tahan. Untuk tersangka pengacara Achyar penangananya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sedangkan lainya di tangani tim Pidsus Kejati NTT.

"Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," ucap Yulianto kepada wartawan di NTT, Kamis, 14 Januari 2021 malam.

BACA Juga: Jaksa Pinangki Sesali Perbuatannya, JPU Hanya Tuntut 4 Tahun Penjara

Terhadap ke 13 orang tersangka itu di jebloskan ke rumah tahanan Kelas II Kupang. Sedangkan tersangka Achyar dari Jakarta akan diterbangkan ke NTT. Sekedar diketahui Achyar adalah pengacara dari Muhammad Adam Djudje salah seorang yang diduga pemilik lahan 30 hektar itu.

Sedangkan untuk tersangka Dulla, kata Yulianto pihaknya belum menahan yang bersangkutan, lantaran masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Kejaksaan Agung.

"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.

BACA Juga: Jaksa Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Penjara, Plodoi Terdakwa Di Baca Awal 2021

"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," sambung mantan Kepala Subdirektorat pada Jampidsus Kejagung itu.

Selain itu, kata dia pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Dulla kepada imigrasi untuk tidak berpergian keluar daerah setelah setatusnya sebagai tersangka.

"Dari 13 orang terangka yang di tahan, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, selain Dulla juga seorang tersangka berinisial FS karena terkonfirmasi Covid-19, sedangkan tersangka A alias U berstatus buron sedang dalam pengejaran," ucapnya.

BACA Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 juta Dollar AS Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Penahanan para tersangka setelah penyidik telah menemukan alasan subyektif dan obyektif sesuai pasal 21 KUHP. Yulianto menekankan kepada 16 orang tersangka itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHP.

Dikatakannya, penyidik Kejaksaan NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan lima orang ahli yang berkompeten serta melakukan penyitaan uang dan dua hotel yang dibangun dalam lahan tanah milik pemerintah tersebut.

BACA Juga: Jaksa Tangkap Sarpin, Kades Bulungihit Diduga 'Tilep' Dana APBDes Nyaris 1 M

Terkait kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp1,3 triliun setelah pihaknya menerima hasil audit secara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Perkirakan kami sebesar Rp3 triliun merupakan estimasi dari Kejaksaan namun setelah melalui proses audit yang dilakukan BPKP maka kerugian negara hanya Rp1,3 triliun lebih," tandas Yulianto.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah