Sandy Nayoan cs Praperadilkan Polisi Atas Pasal 340 Dugaan Percobaan Pembunuhan Bos Duniatex

- 13 Januari 2021, 16:37 WIB
Pengacara Sandy Nayoan bersama Hendryatna di PN Surakarta.
Pengacara Sandy Nayoan bersama Hendryatna di PN Surakarta. /Foto: Pribadi Sandy Nayoan/


BERITA SUBANG-Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Lukas Jayandi alias LJ terhadap Kepolisian tengah berjalan, terkait Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dalam perkara dugaan penembakan terhadap Bos Tekstil Duniatex, Indriati (72).

Pada sidang kali kedua dari penyidik Polresta Surakarta sebagai termohon menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemohon praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam sidang itu pihak termohon yakni Polres Surakarta kukuh bahwa proses penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukan LJ sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA Juga: Sandy Nayoan cs Gugat Kapolri Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo

"Kami telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan fakta di lapangan. Jika mereka (pihak pemohon) mengajukan pra-peradilan itu hak mereka," ucap Tim advokat Bidkum Polda Jateng, Kompol Priyono mewakili termohon.

Lanjut dia, pihaknya tetap pada hasil penyidikan yang dilakukan Polres Surakarta atas peristiwa itu, menyusul kata dia, berkas perkara kasus itu sudah pelimpahan tahap I dari penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan penelitian.

"Yang jelas, kami tetap bersikukuh atas penanganan kasus yang telah berjalan hingga kasus tersebut sudah pada tahap pelimpahan tahap 1 yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejari Surakarta," papar Priyono.

BACA JugaSebastian Hutabarat Terpidana Penistaan Di Tangkap Intel Kejaksaan

Namun Priyono tak membantah dan juga tak mengamini permohonan yang diajukan pihak Sandy Nayoan selaku kuasa hukum LJ terkait gugatan praperadilan itu, begitu juga mengenai penggeledahan dirumah LJ yang tidak disertai surat resmi dari Kepolisian.

"Ya (gugatan) itu sah-sah saja apa yang disampaikan pemohon dalam pendapatnya," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, pihak pemohon menegaskan meski proses penyidikan telah berjalan dan telah tahap I ke Jaksa untuk dilakukan penelitian, hal itu tak menjadi halangan untuk pihak pemohon melakukan gugatan praperadilan.

BACA Juga: Tersandung Kredit Fiktif Rp8,7 M, Kejati Banten Tahan Bekas Bos Bank BUMD Jabar Cabang Tangerang

"Toh ini pelimpahan itu kan memang prosedur bagi aparat hukum sesuai aturan yang berlaku dalam sistem hukum pidana," tutur Sandy Nayoan selaku Koordinator tim pengacara LJ usai persidangan.

"Namun kita punya prespektif sendiri, karena upaya praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya tahap penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan barang bukti (BB) hingga penetapan klien kami sebagai tersangka," tuturnya Sandy

Sandy yang dikenal aktor bintang laga layar lebar dan bintang Film TV itu juga menegaskan praperadilan itu guna mempertanyakan apakah proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta terhadap kliennya telah sesuai dengan konstitusi atau tidak.

"Nantinya, hakim akan memeriksa apakah itu sesuai konstitusi atau inkonstitusi," ujarnya.

BACA Juga: Sebastian Hutabarat Aktifis Lingkungan Masuk Penjara, YPDT: Jokowi dan LBP Ambigu di Danau Toba

Sandy menganggap tindakan penyidik Polisi pada saat penangkapan LJ yang meletakan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

Sama seperti Sandy, Hendryatna rekan kuasa hukumnya, menilai ada yang perlu di uji oleh hakim apakah langkah Polisi itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum LJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

"Apakah proses penyidikan itu sudah sesuai SOP dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan. Kita akan menyampaikan itu di praperadilan ini," jelas Sandy.

Hendry menyampaikan ada beberapa catatan yang akan disampaikan pihaknya kepada hakim dalam persidangam nanti, sehingga hakim akan menilai atau memutuskan sah atau tidaknya prosedur yang dilakukan oleh termohon.

"Soal peristiwa itu termohon yang mengungkap kepada hakim, terkait peristiwa yang terjadi, apakah ini benar percobaan pembunuhan berencana atau tidak, makanya kami menguji di praperdilan ini," ungkap Hendry.

BACA Juga: Raker Kejaksaan RI, Jokowi: Kiprah Kejaksaan Adalah Wajah Pemerintah

Sekedar mengingatkan ihwal kasus ini terjadi awal Desember 2020, di gudang sarang burung walet, Lukas Jayadi alias LJ di Jalan Monginsidi, Banjarsari. Saat itu LJ bersama istrinya dan Indriati ke Gudang itu untuk melihat dengan seorang sopir Indriati.

Namun sesampainya di gudang itu, LJ lebih dulu turun, kemudian entah apa yang terbesit di benak sang sopir tidak turun, tiba-tiba pergi dan diduga menambrak LJ, tak pelak LJ pun melakukan penembakan terhadap Mobil Alphard yang ditumpangi Bos Tekstil Duniatex, Indriati tersebut.

"Seyogyanya sopir kan tau tujuan ke gudang itu, kenapa alasan supir tidak mau turun lalu mobil itu pergi yang didalam mobil itu ada ibu I dan Istri LJ," ujar Hendry.

BACA Juga: Jaksa Pinangki Sesali Perbuatannya, JPU Hanya Tuntut 4 Tahun Penjara

Berdasar hasil olah TKP yang dilakukan Polisi, terdapat delapan tembakan yang mengenai mobil Alphard tersebut diantaranya di bagian bodi samping mobil kanan dan ada juga mengenai bagian kaca.

Perkara pidana umum ini pun tengah diproses penyidik Polresta Surakarta, sedangkan praperadilan tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan hakim tunggal Bambang Hermanto.

"Sidang selanjutnya akan di gelar pada Kamis, 14 Januari 2021 besok, dengan agenda penyampaian replik dari kami selaku pemohon yakni atas jawaban dari termohon (Polisi)," timpal Sandy sembari meninggalkan gedung PN Surakarta itu.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah