Bahkan kata dia, ketika hendak terbang kembali, pihaknya pun melakukan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 atau valve 5 stages engine due corrosion pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.
BACA Juga: Basarnas Evakuasi 74 Kantong Jenazah Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
Karena itu ditambahkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pihaknya telah memastikan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” tutur Adita.
Lanjut dia, pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness atau Sertifikat Kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
BACA Juga: Satu Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi Bernama Okky Bisma
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.***