Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Jatuh Sempat Parkir 9 Bulan, Mulai Terbang Desember 2020

- 12 Januari 2021, 12:59 WIB
Pesawat Sriwijaya Air.
Pesawat Sriwijaya Air. /Antara

 


BERITA SUBANG-Kementerian Perhubungan akui jika pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu sempat parkir masuk hanggar sejak Maret 2020, lalu dilakukan inspeksi pada 14 Desember 2020, hasilnya kondisi pesawat layak terbang, pihaknya pun menerbitkan Sertifikat Kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness yang berlaku sampai 17 Desember 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

"Dari data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020," papar Novie dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.

BACA Juga: Dekat Pulau Laki Gaun Pengantin Hingga Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Kata Novie, pesawat Sriwijaya Air pada 19 Desember 2020, mulai beroperasi tanpa penumpang atau No Commercial Flight, lalu pesawat Boeing 737-500 bisa terbang dan beroperasi kembali dengan membawa penumpang atau Commercial Flight, dua hari kemudian pada 22 Desember 2020.

Dia menekankan, Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan atau Airworthiness Directive yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

BACA Juga: Tim SAR: Puing Pesawat Jadi Hambatan Dalam Pencarian Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Ditjen Perhubungan Udara, melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x