BACA Juga: ASN Kedapatan Ikut HTI, PKI dan FPI MenPAN-RB Ancam Beri Sanksi Pemecatan
Adapun, kata dia untuk memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal sesua arahan Presiden RI, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 segera dimengoptimalkan pengawasan internal, mencegah, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan RI.
"Dalam rangka menciptakan rekrutmen dan promosi yang meritokrasi, transparan, dan terbuka serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang relevan dengan Revolusi Industri 4.0 dan siap menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana hasil rekomendasi Raker itu," ungkapnya.
BACA Juga: Brimob Sweeping Atribut FPI Begitu Kemenkopolhukam Bubarkan Ormas Rizieq Shihab
Dia pun meminta untuk segera menyusun peta karier pegawai atau carrier path berbasis teknologi informasi, yang berisi informasi mengenai jejak karier/penugasan, hasil assessment termasuk pelatihan yang pernah diikuti, meliputi training soft skill berbasis Training Need Analysis (TNA) hasil asesmen, dan pelatihan teknis lainnya.***