Abu Bakar Baasyir Bakal Bebas Dari Penjara Setelah 15 Tahun di Bui

- 4 Januari 2021, 21:34 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi. Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021 Dari LP Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi. Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021 Dari LP Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. /ANTARA/Bagus Rizaldi/

 

BERITA SUBANG-Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar memberikan pernyataannya, pada Senin, 4 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani putusan Hakim selama 15 tahun penjara dan dikurangi remisi 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, seperti dikutip dari Antara, Bandung, Jawa Barat.

Dikatakan dia, tidak ada pembebasan khusus terhadap Baasyir, namun dibebaskan secara murni sesuai lamanya putusan yang diberikan pengadilan.

"Kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.

Selanjutnya kata dia, Baasyir, LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya, yang menangani kasus terorisme itu, sehingga pengawasan kepada Baasyir tetap diberlakukan. Begitu juga kondisi kesehatan terhadap bersangkutan.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," tandas dia.

Baasyir dihukum pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x