Jangan Abaikan Prokes, di Cilincing Jakarta Utara Ada 25 Kafe di Cilincing Disegel

- 16 Desember 2020, 21:01 WIB
Begini penampakan ketika puluhan kafe ilegal di Cilincing disegel petugas gabungan, Rabu, 16 Desember 2020
Begini penampakan ketika puluhan kafe ilegal di Cilincing disegel petugas gabungan, Rabu, 16 Desember 2020 /Laman pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara/https://utara.jakarta.go.id/

BERITA SUBANG - Di kawasan kolong jembatan RW 04, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 16 Desember 2020, ada 25 kafe yang disegel oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI dan Polri.

Seperti diberitakan ANTARA pada hari yang sama, penyegelan ini sebagai bagian dari upaya menekan angka penularan Covid dan lokasi tersebut sering terindikasi terjadi kerumunan.

Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan bahwa selain untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19, penertiban tersebut untuk mengantisipasi libur nasional Natal dan Tahun Baru 2021, yang berpotensi menimbulkan kerumunan jika kafe tersebut masih buka.

Baca Juga: Burhanuddin Ancam Mutasi Bagi Jaksa Pidsus Yang Tak Ada Perkara Korupsi

"Penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 cafe ilegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing," kata Andri, seperti dikutip kantor berita pemerintah tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan selain penertiban Kafe, juga dilakukan penertiban terhadap penggunaan listrik dan sambungan liar air bersih PAM Aetra pada bangunan tersebut.

"Dengan adanya penertiban ini, maka bangunan kafe tidak boleh lagi beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administratif maupun denda," kata Yusuf.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Bertanggung Jawab Atas Kepulangan Rizieq, 'Dia Punya Hak Hukum untuk Pulang'

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x