KPK Amankan Rp 14,5 Miliar Barang Bukti Korupsi Bansos Dalam Rupiah dan Mata Uang Asing

- 6 Desember 2020, 11:38 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pada Operasi Tangkap Tangan Sabtu, 5 Desember 2020 di beberapa tempat, petugas KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Komisi antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyuapan kepada penyelenggara negara, atau yang mewakili Kementrian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,42 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip ANTARA.

Firli berbicara kepada wartawan pada acara jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Kemensos Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, Kini Menterinya Tersangka Korupsi Bansos

Seperti dijelaskan Firli, pada Jumat 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.

Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Menurut Firli, uang tersebut telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, yakni tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya jika ditotal adalah Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Menteri Terpopuler Di Medsos? Itu Sih Tiga Hari Lalu Sebelum Jadi Tersangka

Dalam OTT, tim KPK mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa titik di Jakarta untuk selanjutnya diamankan beserta uang senilai sekitar Rp14,5 miliar ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka penerima Matheus dan Adi terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mensos Juliari Diduga Terima Uang Suap Rp 17 Miliar

Hari ini, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyerahkan diri ke KPK dengan mendatangi gedung kantor komisi anti rasuah tersebut. Juliari tiba sekitar 02.45 WIB, mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah