Dalam kegiatan itu, Kajari Pasangkayu melibatkan kantor BPN/ATR Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu serta Sekertaris Desa (Sekdes) Ako, untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan tersebut.
Kemudian, aset tersangka yang disita berupa Bangunan seluas 36 meter persegi beserta tanahnya seluas 104 meter persegi dengan SHM atas nama Saddam, terletak di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Blok B Nomor 13.***