"Kalau pun itu memang suatu kesalahan memang harus diakui itu sebuah kesalahan ketidaktahuan Pak Ajay semoga kedepan tidak ada kejadian serupa," tuturnga.
Terkait status Ajay di PDIP, jajaran partai moncong putih di wilayah Jabar tidak berhak memberi sanksi pemecatan, pasalnya hal itu kewenangan dari DPP atau pusat.
"Untuk pemecatan itu kewenangan DPP partai. Kita tunggu saja keputusan pusat seperti apa," tandasnya.
Baca: Eddy Prabowo Tersangka Korupsi Baby Lobster Jika Dibahas Keranah Politik Bisa Kaburkan Hukum
Seperti di ketahui KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Walikota Cimahi itu pada Jumat, 27 November 2020, terkait dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Sang Walikota itu diduga terima uang sebesar Rp.1,66 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap, dari kesepakatan pemberian sebesar Rp.3,2 miliar atau 10 persen.
Uang diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. (Novianti Nurulliah)
Berita ini sudah tayang dengan judul: https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-011028217/ketua-pdip-jawa-barat-sebut-wali-kota-cimahi-tak-makan-uang-rakyat-ajay-tergelincir-di-jalan-rata