Eddy Prabowo Tersangka Korupsi Baby Lobster Jika Dibahas Keranah Politik, Bisa Kaburkan Hukum

- 28 November 2020, 22:19 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  Antara Foto/Aditya Pradana Putra/pras.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Antara Foto/Aditya Pradana Putra/pras. /

BERITA SUBANG-Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai, meski awalnya Edhy Prabowo seorang pimpinan Partai Gerindra dan sempat ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, namun seyogyanya tidak dibawah keranah politik melainkan dilihat dari kacamata hukum saja.

"Sekalipun EP seorang politisi, salah satu pimpinan di sebuah partai dan sebagai menteri, agar wacana pengungkapan lebih produktif, maka perbincangan penangananan kasus dugaan perilaku koruptif terkait dengan perizinan ekspor baby lobster harus lepas dari kepentingan politik prakmatis. Lebih produktif lagi jika wacana berbasis kacamata hukum," ujar Emrus dalam keteranganya kepada beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Sabtu 28 November 2020.

Baca: Wah Edhy Prabowo Tersangka KPK, Gerindra Ajak Kadernya Tetap Kompak

Emrus menjelaskan pasca penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK, hal itu bagian dari fenomena hukum. Artinya, sudah menjadi rana hukum. Perbincangan publik pun sejatinya dari perspektif hukum.

"Karena itu, saya berpendapat agar para pihak sebaiknya berbicara fakta, data, bukti dan argumentasi hukum yang terkait dengan fenomena hukum tersebut," ungkap Emrus.

Jadi, lanjut akademisi dari Universitas Pelita Harapan itu, seyogyanya publik tidak mengaitkan dengan politik prakmatis, di kasus Edhy Prabowo itu, misalnya di musim Pilkada serentak ini. Pasalnya kasus yang menyeret Edhy Prabowo itu murni dalam koridor hukum dan berjalan secara objektif, normatif dan independen.

Baca: KPK OTT Menteri Edhy Prabowo, Bagaimana Nasib Suara Paslon Gerindra Pada Pilkada 2020

"Jika ada aktor sosial (politik) mengaitkan kasus tersebut dengan politik prakmatis, justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di ruang publik. Atau aktor tersebut bisa jadi mempunyai agenda mengaburkan wacana substansi dugaan perilaku koruptif tersebut," tutur Emrus yang dikenal sebagai Kominikolog Indonesia itu.

Para politisi prakmatis, lanjut Emrus agar bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan lontaran-lontaran komunikasi politik di ruang publik yang berpotensi membingungkan masyatakat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x