"Jika para pihak memiliki sekecil apapun fakta, data dan bukti hukum yang reliabel dan valid terkait dengan penetapan tersengka tersebut, menurut saya, sesegera mungkin diserahkan ke KPK secara langsung dan meminta tanda terima," ungkapnya.
Baca: Presiden Tunjuk Menko Luhut Gantikan-Menteri Edhy Prabowo yang Tersandung Korupsi Benih Lobster
Lanjut Emrus, pandangan yang bersifat politik prakmatis dari para pihak mana pun harus dikesampingkan agar lebih mudah mengungkap persoalan tersebut secara mendalam, konprihenship dan lengkap dari perspektif hukum semata.***