Ajay dan Hutama Yonathan Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Kasih Bunda Cimahi

- 28 November 2020, 14:47 WIB
Ajay Muhammad Priatna
Ajay Muhammad Priatna /Cimahikota.go.id

BERITA SUBANG - komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain Ajay, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan dijadikan tersangka.

Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah memeriksa 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat  27 November 2020.

Baca Juga: RS KB Terkait Dugaan Korupsi Ajay M Priyatna dalam Tahap Pembangunan

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020.

Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Baca Juga: Dukung Program Penyediaan Satu Juta Rumah, Kemenkeu Pinjamkan Rp 650 M ke Perumnas

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x