Nawawi menjelaskan, pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali
menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud," katanya saat konferensi pers.
Baca Juga: KNTI: Dugaan Korupsi di KKP Menyakiti Hati Nelayan yang Berjuang Ditengah Keterbatasan
Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim KPK langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, diantaranya di Bandara Soekarno Hatta. Dari Bandara Soekarno Hatta KPK berhasil mengamankan EP, IRW, SAF, ZN, YD, YN, DES dan SMT.
"Tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah orang di rumah masing-masing pihak. Orang tersebut diantaranya adalah, SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA dan MY," katanya.
Edy mengatakan, para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mahduf MD Bicara Akan Back Up KPK dari Intervensi, Netizen Malah Tanya Soal Harun Masiku
Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.
"KPK menetapkan 7 orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," katanya.[]