Duh! Gara-gara Kerumunan Sepekan, Hancur Kerja Keras 10 Bulan Penanggulangan Covid-19

- 23 November 2020, 18:39 WIB
Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Petamburan.
Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Petamburan. /M Risyal Hidayat/Antara Foto

BERITA SUBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan terjadinya kerumunan massa dalam sepekan terakhir. Kerumunan massa ini justru memperbesar risiko penularan Covid-19 dan menyerukan kasus serupa tidak terulang.

Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan peristiwa kerumunan itu, tak ubahnya seperti hendak menghancurkan kerja keras semua pihak dalam 10 bulan terakhir dalam menanggulangi pandemi.

“Kita sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir,” tegasnya dalam Rapat virtual Satgas Penanganan Covid-19 yang diikuti lebih dari 500 peserta, Minggu 22 November 2020 berakhir hampir tengah malam.

Baca Juga: Presiden : Protokol Kesehatan Wajib pada Seluruh Proses Pilkada

MUI, menurut Ramly, berkomitmen terus mendukung dan meminta Satgas mengedepankan aksi penyelamatan jiwa manusia.

“Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib sholat jumat di masjid bisa dilakukan di rumah. Idul Fitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan shaf saat shalat berjamaah, bisa diatur menjadi berjarak. Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Alquran dan hadits maupun pemikiran ulama,” tegasnya.

Ramly menyebut, tak kurang dari 12 fatwa sudah dikeluarkan MUI terkait situasi pandemi. Antara lain, tata cara sholat bagi tenaga kesehatan yang tengah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19. Berikutnya, fatwa mengenai pemulasaraan jenazah Covid-19, lalu sholat idul fitri dan sholat idul adha di rumah masing-masing, dan banyak fatwa lain.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Swab Test Secara Mandiri

Senada dengan MUI, Ketua Satas Covid-19 PBNU, dr. M. Makki Zamzami, juga menyampaikan keresahan yang sama. Menurutnya, PBNU berharap kejadian serupa tidak akan terulang.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x