Sungai Malili Tercemar Limbah Diduga Dampak PT CLM, Pemerintah Diminta Serius Sikapi Kerusakan Lingkungan

29 April 2023, 18:16 WIB
Aliansi Pemuda berunjuk rasa memprotes pencemaran lingkungan di Sungai Malili /Foto: Aliansi Pemuda//

BERITA SUBANG - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili (APMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat 28 April 2023. Mereka memprotes adanya dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Malili yang membentang di Kabupaten tersebut.

Malik, selaku Koordinator massa APMM  mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu. Karena itu, mereka mempertanyakan dugaan dampak tercemarnya sungai itu akibat limbah yang dinilai dampak dari perusahaan PT CLM yang dikuasai oleh ZAS.

"Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik dalam keterangannya, Jakarta Sabtu 29 April 2023.

Baca Juga: Performa PT AMPR dan CLM Membaik Ditangan Helmut dan Thomas, Beda Sama William Sempat Berurusan Sama KPK

Mereka meminta pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.

"Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.

Sedang, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: IPW Bakal Laporkan Balik Aspri Wamenkumham Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan TPPU Penerimaan Dana Rp 7 M

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Menurutnya, PT CLM dibawah penguasaan ZAS bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur, melaporkan ke pihaknya dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.

"Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," kata Poengky.

Baca Juga: IPW Bakal Laporkan Balik Aspri Wamenkumham Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan TPPU Penerimaan Dana Rp 7 M

Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.

"Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel," ujarnya.

Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke BidPropam Polda Sulsel hingga Kompolnas.

Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Praktisi Hukum Bilang Nonaktifkan Edward Hiariej Dari Wamenkumham

"Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau Bidang Propam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas," tandas Bambang.

Sebagaimana diketahui adanya dugaan kekisruhan kepemilikan saham PT CLM yang  turut menyeret nama Wamenkumham, dan kini IPW telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler