IPW Bakal Laporkan Balik Aspri Wamenkumham Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan TPPU Penerimaan Dana Rp 7 M

13 April 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi: IPW akan melaporkan Aspri Wamenkumham berinisial YAR atas dugaan TPPU ke Bareskrim Mabes Polri. /Foto: Beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bakal melaporkan Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran diduga ada kaitannya dengan nama Wamenkumham EOSH.

"Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di Mabes Polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik," kata Sugeng dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Dijelaskan dia, pelaporan tersebut diduga ada indikasi permintaan dana dari pihak oknum Wamenkumham senilai Rp 7 miliar melalui Aspri berinisial YAR tersebut. Diduga pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Praktisi Hukum Bilang Nonaktifkan Edward Hiariej Dari Wamenkumham

Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR diruangannya yang diduga atas arahan oknum Wamenkumham berinisial EOSH.

Laporan balik oleh Sugeng Teguh Santoso itu, nampaknya karena dia menilai menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham tersebut. 

Dia beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK.

"Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Helmut Hermawan Ajukan Permohonan Hak Kesehatan, Komnas HAM Berkirim Surat Ke Polda Sulsel

Disisi lain, dia pun meminta agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH tersebut.

"Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui saat ini korban dugaan pemerasan oknum Wamenkumham berinisial EOSH kepada pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena diduga tidak diijinkan menjalani pengobatan oleh pejabat  Dirkrimsus Polda setempat.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan Dalam Kondisi Sakit!, Halius: Ada SPDP Jaksa Wajib Ingatkan Polisi

Terkait laporan Aspri Wamenkumham berinisia YAR, Sugeng Teguh Santoso meminta agar Bareskrim Polri menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya. Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata dia, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," tutur dia.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Menurutnya, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri.

Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler